DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA/ NAGARI

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Pemerintahan Nagari

Admin
Rabu, 09 Februari 2022
153 Dibaca

1. Kepala Bidang Pemerintahan Nagari
Kepala Bidang Pemerintahan Nagari mempunyai tugas membantu Kepala Dinas
melaksanakan urusan Bidang Pemerintahan Nagari meliputi penyelenggaraan Pemerintahan
Nagari, Administrasi Pemerintahan Nagari, Perkembangan Nagari, Pengembangan Kapasitas
Pemerintah Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari dan pemantapan profil Nagari.
Dalam melaksanakan tugas Kepala Bidang Pemerintahan Nagari
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan daerah terkait penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
b. perumusan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria program dan
kegiatan bidang Pemerintahan Nagari;
c. penyelenggaraan koordinasi, konsultasi dan fasilitasi terkait kebijakan, program
dan kegiatan bidang Pemerintahan Nagari;
d. pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan program dan kegiatan
bidang Pemerintahan Nagari;
e. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan bidang Pemerintahan
Nagari; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Uraian tugas Kepala Bidang Pemerintahan Nagari adalah sebagai berikut :
a. merumuskan kebijakan, penetapan kebijakan daerah terkait penyelengaraan
pemerintahan nagari ;
b. merumuskan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria program dan
kegiatan terkait administrasi pemerintahan nagari, Badan Permusyawaratan
Nagari, pengembangan kapasitas pemerintahan nagari, pemantapan data profil
nagari, penataan nagari meliputi pembentukan, pemekaran, penggabungan dan
penghapusan nagari, dan batas nagari;
c. penyelenggaraan koordinasi, konsultasi dan fasilitasi penyelenggaraan program
dan kegiatan terkait administrasi pemerintahan nagari, Badan Permusyawaratan
Nagari, pengembangan kapasitas pemerintahan nagari, pemantapan data profil
nagari, penataan nagari meliputi pembentukan, pemekaran, penggabungan dan
penghapusan nagari, dan batas nagari;
d. melakukan pembinaan, pengawasan dan supervisi penyelenggaraan
administrasi pemerintahan nagari, Badan Permusyawaratan Nagari,
pengembangan kapasitas pemerintahan nagari, pemantapan data profil nagari,
penataan nagari meliputi pembentukan, pemekaran, penggabungan dan
penghapusan nagari, dan batas nagari;
e. monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan administrasi
pemerintahan nagari, Badan Permusyawaratan Nagari, pengembangan
kapasitas pemerintahan nagari, pemantapan data profil nagari, penataan nagari
meliputi pembentukan, pemekaran, penggabungan dan penghapusan nagari,
dan batas nagari; dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh pimpinan sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
Bidang Pemerintahan Nagari, terdiri dari :
a. Seksi Organisasi Pemerintahan Nagari;
b. Seksi Administrasi, Produk Hukum Nagari dan Kerjasama Antar Nagari; dan
c. Seksi Pemberdayaan Aparatur dan Lembaga Pemerintahan Nagari.

1.1  Seksi Organisasi Pemerintahan Nagari
(1) Kepala Seksi Organisasi Pemerintahan Nagari mempunyai tugas membantu Kepala
Bidang melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Organisasi Pemerintahan Nagari.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi
Organisasi Pemerintahan Nagari menyelenggarakan fungsi :
a. Penyusunan bahan tentang Penataan Nagari dan/atau Nagari Adat meliputi
Pembentukan, Pemekaran, Penggabungan, Penghapusan dan Perubahan Status
Nagari;
b. Penyusunan bahan untuk pemberian pedoman susunan kelembagaan, pengisian
jabatan dan masa jabatan Wali Nagari lingkup kabupaten;
c. Penyusunan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan pemberian
pedoman pakaian dinas serta tanda jabatan Wali Nagari lingkup kabupaten;
d. Perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pemilihan Wali Nagari;
e. Penyusunan bahan dalam rangka fasilitasi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan dan pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pemberhentian dan serah
terima Wali Nagari;
f. Penyusunan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan fasilitasi
struktur organisasi dan tata kerja Pemerintahan Nagari lingkup kabupaten;
g. Pemberian bantuan teknis dan bantuan keuangan dalam rangka Evaluasi
Perkembangan Nagari, Pekan Inovasi Nagari, Lomba Nagari, Labsite, serta Pusat
Pembelajaran Nagari skala kabupaten;
h. Pelaksanaan Sosialisasi, Pengembangan sistem informasi, bimbingan teknis,
Pengawasan dan Pengendalian Evaluasi Perkembangan Nagari, Pekan Inovasi
Nagari, Labsite, serta Pusat Pembelajaran Desa dalam Kabupaten; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain dari pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya.
(3) Uraian tugas Kepala Seksi Organisasi Pemerintahan Nagari adalah sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan terkait Organisasi Pemerintah Nagari
meliputi pengisian jabatan dan masa jabatan Wali Nagari, pakaian dinas serta tanda
jabatan, dan penataan nagari meliputi pembentukan, pemekaran, penggabungan dan
penghapusan nagari, serta penetapan, penegasan dan pengesahan batas nagari;
b. menyusun pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria program dan kegiatan
terkait organisasi pemerintah nagari, penataan nagari dan batas nagari;
c. menyiapkan bahan koordinasi, konsultasi dan fasilitasi terkait organisasi pemerintah
nagari, penataan nagari dan batas nagari;
d. menyiapkanbahandalamrangka pembinaan, pengawasan, dan supervisi
penyelenggaraan organisasi pemerintah nagari, penataan nagari dan batas nagari;
e. menyiapkan bahan dalam rangka monitoring, evaluasi dan pelaporan terkait
penyelenggaraan organisasi pemerintah nagari, penataan nagari dan batas nagari;
f. menyiapkan bahan pedoman norma, standar, prosedur, dan kriteria program dan
kegiatan terkait organisasi pemerintah nagari, penataan nagari dan batas nagari; dan
melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas danfungsinya.
II-28
1.2. Seksi Administrasi, Produk Hukum Nagari dan
Kerjasama antar Nagari
(1) Kepala Seksi Administrasi, Produk Hukum Nagari dan Kerjasama Antar Nagari
mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan pemerintahan di
sektor Administrasi Pemerintahan Nagari dan Pemantapan Data Profil Nagari
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi
Administrasi, Produk Hukum Nagari dan Kerjasama antar Nagari menyelenggarakan
fungsi :
a. Penyusunan bahan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan pedoman tentang
penyelenggaraan Administrasi PemerintahanNagari, Produk Hukum Nagari, dan
Kerjasama antar Nagari;
b. Penyusunan bahan dalam rangka Fasilitasi, Konsultasi dan Koordinasi, serta
Pembinaan dan Pengawasan kegiatan penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan
Nagari, Produk Hukum Nagari, dan Kerjasama antar Nagari;
c. Fasilitasi, Sosialisasi, Bimtek, Pendidikan dan Pelatihan terkait Penyelenggaraan
Administrasi Pemerintahan Nagari, Produk Hukum dan Kerjasama antar Nagari;
d. Pemberian Bantuan Teknis dan Bantuan Keuangan terkait Penyelenggaraan
Administrasi Pemerintahan Nagari, Pemantapan Data Profil Nagari;
e. Pelaksanaan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan kegiatan Administrasi
Pemerintahan Nagari, Produk Hukum terkait Nagari dan Kerjasama antar Nagari;
dan
f. Melaksanakan fungsi lain yang diberikan pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya..
(3) Uraian tugas Kepala Seksi Administrasi dan Produk Hukum Nagari adalah sebagai
berikut:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan terkait administrasi pemerintahan
nagari, produk hukum nagari dan kerjasama antar nagari, dan pemantapan data
profil nagari meliputi data profil, indeks desa membangun, dan evaluasi
perkembangan nagari serta perlombaan nagari;
b. menyusun pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria program dan kegiatan
terkait penyelenggaraan administrasi pemerintahan nagari, produk hukum nagari,
kerjasama antar nagari, dan pemantapan data profil nagari meliputi data profil,
indeks desa membangun, dan evaluasi perkembangan nagari serta perlombaan
nagari;
c. menyiapkan bahan koordinasi, konsultasi dan fasilitasi terkait penyelenggaraan
administrasi pemerintahan nagari, produk hukum nagari, kerjasama antar nagari,
pemantapan data profil nagari meliputi data profil, indeks desa membangun, dan
evaluasi perkembangan nagari serta perlombaan nagari;
d. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan supervisiterkait
penyelenggaraan administrasi pemerintahan nagari, produk hukum nagari,
kerjasama antar nagari, pemantapan data profil nagari meliputi data profil, indeks
desa membangun, dan evaluasi perkembangan nagari serta perlombaan nagari;
e. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi serta pelaporan penyelenggaraan
administrasi pemerintahan nagari, produk hukum nagari, kerjasama antar nagari,
pemantapan data profil nagari meliputi data profil, indeks desa membangun, dan
evaluasi perkembangan nagari serta perlombaan nagari; dan
f. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1.3. Seksi Pemberdayaan Aparatur dan Lembaga Pemerintahan Nagari
(1) Kepala Seksi Pemberdayaan Aparatur dan Lembaga Pemerintahan Nagari mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Badan
Permusyawaratan Nagari dan Pengembangan Kapsitas Aparatur Pemerintahan Nagari.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi
Pemberdayaan Aparatur dan Lembaga Pemerintahan Nagari menyelenggarakan
fungsi:
a. Penyusunan bahan peraturan perundang-undangan kebijakan, pedoman dan
petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan
tugasnya;
b. Penyusunan data base Nagari, Wali Nagari dan Perangkat Nagari, serta Bamus;
c. Penyusunan draft dan menganalisa kebijakan yang berkaitan dengan pencalonan,
pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan serah terima Wali Nagari dan
Perangkat Nagari;
d. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan penyelesaian sengketa
Pemilihan Wali Nagari;
e. Penyusunan bahan dalam rangka fasilitasi, pengawasan, evaluasi dan pelaporan
pelaksanaan pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pemberhentian, dan serah
terima Wali Nagari;
f. Penyusun draft dan menganalisa kebijakan tentang tugas pokok dan fungsi Wali
Nagari dan Perangkat Nagari;
g. Penyusun draft dan menganalisa kebijakan tentang peran Badan Permusyawaratan
Nagari dalam penyelenggaraan Pemerintahan Nagari;
h. Penyusunan bahan pelaksanaan sosialisasi, pengembangan sistem informasi,
bimbingan teknis peningkatan kapasitas pemerintah/ lembaga kemasyarakatan,
pengawasan dan pengendalian Bamus; dan
i. Pelaksanaan fungsi lain dari Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
j. Penyusunan bahan dalam rangka penilaian kompetensi Wali Nagari dan Sekretaris
Nagari;
(3) Uraian tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Aparatur dan Lembaga Pemerintahan
Nagari mempunyai uraian tugas sebagai berikut:
a. menyiapkan bahan perumusan kebijakan terkait Badan Permusyawaratan Nagari
dan pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan nagari;
b. menyusun pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria program dan kegiatan
terkait Badan Permusyawaratan Nagari dan pengembangan kapasitas aparatur
pemerintahan nagari;
c. menyiapkan bahan pedoman susunan Organisasi Badan Permusyawaratan
Nagari, pengisian jabatan dan masa jabatan Badan Permusyawaratan Nagari;
d. menyiapkanbahan koordinasi, konsultasi dan fasilitasi terkait Badan
Permusyawaratan Nagari dan pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan
nagari meliputi Rapat Kerja Wali Nagari dan Rapat Koordinasi Wali Nagari, serta
Rapat Koordinasi Badan Permusyawaratan Nagari;
e. menyiapkan bahan pelaksanaan pembinaan, pengawasan dan supervisi terkait
Badan Permusyawaratan Nagari dan pengembangan kapasitas aparatur
pemerintahan nagari meliputi kegiatan sosialisasi, workshop, lokakarya,
bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan;
f. menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi serta pelaporan kegiatan Badan
Permusyawaratan Nagari dan pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan
nagari;
g. menyiapkan bahan penyusunan data base Nagari, Wali Nagari dan Perangkat
Nagari serta Badan Permusyawaratan Nagari; dan
h. melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsinya.

`

Feedback