#dinaspmdn50kota.
Pemerintah Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota melaksanakan Rapat Koordinasi Percepatan Ketersediaan Lahan untuk Pembangunan Gerai, pergudangan lahan Koperasi Desa Merah Putih, pada hari ini Senin 09 Februari 2026. Rakor tersebut dipimpin oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda bpk. Ir. Eki Hari Purnama, M.Si bertempat di Ruang Rapat Dinas PMD/N Kab. Lima Puluh Kota, yang diikuti oleh Kepala Dinas PMDN, Kepala Dinas Perdagkopukm, Kepala OPD terkait dan Camat Se-Kab. Lima Puluh Kota. Rakor tersebut sekaligus juga dihadiri dan diikuti oleh Tim BPKP Perwakilan Sumatera Barat, dalam rangka Monitoring dan Evaluasi PHTC TW 1 tahun 2026 dan Percepatan serta fasilitasi ketersediaan lahan aset Nagari dan atau aset Daerah guna Pembangunan KDMP dimaksud di Kab. Lima Puluh Kota.
Rakor dilaksanakan sebagai pelaksanaan amanat Inpres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan perlengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Bahwa dalam rangka fasilitasi percepatan ketersediaan dan kesiapan lahan guna mendukung program KDMP.
Adapun kesimpulan Rapat Koordinasi antara lain adalah :
1. Seluruh Perangkat Daerah sangat mendukung Program Strategis Nasional Program KDMP dan memfasilitasi Percepatan Ketersediaan Lahan Gerai KDMP bagi 79 Nagari diKabupaten Lima Puluh Kota, antara lain kondisi terdapat 17 Nagari yang mengusulkan untuk kebutuhan lahan, aset tanah bagi KDMP dimaksud.
2. Dukungan Pemerintah Daerah, melalui inovasi "Pagar Betis" Program Bupati memberikan pamakaian, peminjaman Alat Berat Gratis peningkatan infrastruktur kepada masyarakat, kelompok masyarakat dan termasuk kepada Pemerintah Nagari untuk kebutuhan pematangan lahan dan kebutuhan lainnya.
3. Sebagian Nagari telah mempunyai lahan, lokasi KDPMP dan dalam proses Pembangunan, sebabanyak 33 Nagari atau 41,8%, dan sudah ada Nagari yang telah selesai 100% dalam Pembangunan Gerai KDMP tersebut.
4. Bagi Nagari yang belum mempunyai lahan KDMP dan dalam pengusulan untuk membeli lahan atau pengadaan dari aset Daerah atau pengadaan dari APBD Kabupaten untuk KDMP tsb, mengingat kondisi Keuangan Daerah, yang devisit untuk perencanaan APBD Kabupaten Lima Puluh Kota, lebih diarahkan untuk memanfaatkan lahan, aset Daerah yang sedang tidak termanfaatkan seperti, eks SD, eks rumah Dinas Guru SD dan lainnya.
5. Aset Daerah yang sedang tidak digunakan tersebut, telah dalam proses tindak lanjut, menjadi kebijakan Daerah, seperti eks. Sekolah Dasar, rumah Dinas guru yang tidak sedang dimanfaatkan diusulkan Pemerintah Nagari untuk pembangunan gerai dan pergudangan KDMP.
6. Selanjutnya Tim Monitoring BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Barat, melakukan kunjungan lapangan ke Nagari-nagari (sampel) untuk memastikan pemenuhan lahan sesuai ketentuan, syarat, kriteria, lokasi strategis serta tidak bermasalah dilapangan.
Demikian, dan
Semoga Allah ﷻ mudahkan urusan-urusan kita semua dan urusan kaum muslimin._
Aamiin...
Feedback