DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA/ NAGARI

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Keuangan

Admin
Rabu, 09 Februari 2022
402 Dibaca

1. Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Nagari
Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Nagari mempunyai tugas
membantu Kepala Dinas menyiapkan penyusunan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan
urusan Perencanaan Keuangan Nagari, Aset Nagar, serta Pertanggungjawaban dan
Pelaporan Keuangan Nagari.
Dalam melaksanakan Tugas sebagaimana Kepala Bidang Pengelolaan
Keuangan dan Aset Nagari mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Penetapan kebijakan daerah skala kabupaten;
b. Penetapan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang
Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Nagari skala kabupaten;
c. Penyiapan perangkat peraturan yang berkaitan dengan, Pengelolaan Keuangan,
Aset Nagari dan menyusun petunjuk teknis pembinaan pengelolaan keuangan
dan asset nagari serta;
d. Penyusunan pedoman laporan pertanggungjawaban dan keuangan nagari skala
kabupaten;
e. Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan regulasi pemetaan aset dan kekayaan
nagari.
f. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan, fasilitasi dan regulasi Penyelenggaraan
aset dan kekayaan nagari
g. Pelaksanaan pembinaan dan fasilitasi peningkatan keterampilan untuk
menemukali potensi, pengembangan modal usaha atau stimulant pembangunan;
dan
h. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan bidang
tugasnya.
Dan Uraian tugas Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Nagari adalah
sebagai berikut :
a. Melaksanakan, pembinaan, fasilitasi, koordinasi dan regulasi dalam administrasi
penyaluran dana pembangunan/keuangan nagari;
b. Melaksanakan pembinaan, fasilitasi, koordinasi dan regulasi dalam perencanaan
dana pembangunan/keuangan nagari;
c. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyaluran dan perencanaan
keuangan nagari;
d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pemetaan dan
penyelenggaraan aset dan kekayaan nagari;
e. Mengoordinasikan dan fasilitasi laporan pertanggungjawaban dan
keuangan nagari;
f. Melakukan monitoring, pembinaan, pengawasan, evaluasi serta pelaporan
pengelolaan keuangan nagari;
g. Melaksanakan pembinaan, fasilitasi dan rakor Pendamping Desa dalam
pelaksanaan Pengelolaan Keuangan desa;
h. Melaksanakan inventarisasi dan pembinaan peningkatan
Pendapatan Asli Nagari (PAN) dan Pendapatan-Pendapatan lain;
i. Melaksanakan fasiltasi pembinaan, monitoring dan evaluasi
peningkatan peran serta masyarakat dalam Musyawarah Desa,
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nagari (Musrenbang
Nagari); dan
j. Melaksanakan tugas kedinasan lainnya sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
Bidang Pengelolaan Keuangan dan Aset Nagari, terdiri dari :
a. Seksi Perencanaan Keuangan Nagari;
b. Seksi Aset dan Kekayaan Nagari; dan
c. Seksi Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Keuangan Nagari


1.1 Seksi Perencanaan Keuangan Nagari
(1) Seksi Perencanaan Keuangan Nagari mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Perencanaan Keuangan Nagari.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi
Perencanaan Keuangan Nagari menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan kebijakan dan pemberian pedoman pengelolaan keuangan dan
pendapatan nagari lingkup kabupaten;
b. Penyusunan bahan untuk menyelaraskan kebijakan Nasional dan Provinsi dengan
kebijakan skala Kabupaten tentang Keuangan dan pendapatan nagari;
c. Penyusunan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan evaluasi
kebijakan fasilitasi sistem informasi keuangan lingkup kabupaten;
d. Penyusunan bahan dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan teknis dan
bantuan keuangan dalam rangka penataan keuangan dan pendapatan nagari
skala kabupaten;
e. Penyusunan bahan pelaksanaan sosialisasi, pengembangan sistem informasi,
bimbingan teknis, peningkatan kapasitas pemerintah/lembaga kemasyarakatan,
pengawasan dan pengendalian dalam penataan; dan
f. Pelaksanaan fungsi lain dari Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
g. Pengkoordinasian dan Fasilitasi penyelenggaraan pembangunan swadaya
masyarakat; dan
h. Pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan swadaya
masyarakat
(3) Uraian tugas Kepala Seksi Perencanaan Keuangan Nagari mempunyai adalah sebagai
berikut:
a. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan kebijakan, pedoman
dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan
tugasnya;
b. Mempelajari dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman
dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan
bidang tugasnya;
c. Menyiapkan bahan pedoman teknis pelaksanaan kebijakan dan pemberian
pedoman Fasilitasi Perencanaan dan Anggaran nagari lingkup kabupaten;
d. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan pedoman
evaluasi keuangan nagari dan fasilitasi pendapatan nagari lingkup kabupaten;
e. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan evaluasi
kebijakan Fasilitasi transfer dana nagari lingkup kabupaten;
f. Menyiapan bahan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan evaluasi
kebijakan fasilitasi sistem informasi keuangan lingkup kabupaten;
g. Menyiapkan bahan dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan teknis dan
bantuan keuangan dalam rangka penataan keuangan dan pendapatan nagari
skala kabupaten;
h. Menyiapkan bahan pelaksanaan sosialisasi, pengembangan sistem informasi,
bimbingan teknis, peningkatan kapasitas pemerintah/lembaga kemasyarakatan,
pengawasan dan pengendalian dalam penataan keuangan nagari lingkup
kabupaten;
i. Asistensi dan fasilitasi pengelolaan keuangan nagari dan pendapatan nagari;
j. Memproses pelaksanaan monev dalam pengelolaan keuangan dan pendapatan
nagari;
k. Memproses pelaksanaan koordinasi pengeloaan keuangan dan pendapatan
nagari;
l. Memproses pelaksanaan evaluasi Rancangan Peraturan Nagari tentang APB
Nagari dan Perubahan APB Nagari dan Rancangan Peraturan Nagari tentang
Penjabaran APB Nagari dan perubahan Penjabaran APB Nagari;
m. Memfasilitasi Tim Evaluasi Rancangan Peraturan Nagari tentang APB Nagari dan
Perubahan APB Nagari;
n. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang
tugasnya.
o. Menyiapkan bahan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan
musyawarah pembangunan nagari;
p. Menyiapkan bahan pembinaan dan fasilitasi Pendamping Desa dalam
pelaksanaan pengelolaan keuangan desa/nagari
q. Menyiapkan bahan Inventarisasi dan pembinaan peningkatan Pendapatan Asli
Nagari (PAN); dan
r. Menyiapkan bahan pembinaan, monitoring dan evaluasi peningkatan peran serta
masyarakat dalam Musyawarah Desa/Nagari, Musyawarah Perencanaan
Pembangunan Desa/Nagari (MusrembangNagari)


1.2. Seksi Aset dan Kekayaan Nagari
(1) Kepala Seksi Aset dan Kekayaan Nagari mempunyai tugas membantu Kepala Bidang
melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Aset Nagari dan kekayaan nagari.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi Aset
dan Kekayaan Nagari menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan kebijakan dan pemberian pedoman Pengelolaan Aset dan Kekayaan
Nagari ;
b. Penyusunan bahan untuk menyelaraskan kebijakan Nasional dan Provinsi dengan
kebijakan skala Kabupaten tentang Aset dan Kekayaan Nagari;
c. Penyiapan perangkat peraturan yang berkaitan Aset Kekayaan Nagari;
d. Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi kerjasama antara pemerintah
nagari, masyarakat nagari dengan pihak lain baik dunia usaha maupun lembaga
lain;
e. Pelaksanaan pembinaan, fasilitasi dan regulasi pemetaan aset dan kekayaan
nagari;
f. Pelaksanaan fungsi lain dari Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya
(3) Uraian tugas Kepala Seksi Aset dan Kekayaan Nagari adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan kebijakan, pedoman
dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan
tugasnya;
b. Mempelajari dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman
dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan
bidang tugasnya;
c. Menyiapkan bahan penyelarasan kebijakan Nasional dan kebijakan provinsi dengan
kebijakan kabupaten tentang aset dan kekayaan nagari;
d. Menyusun rencana kerja seksi Aset dan kekayaan nagari
e. Menyiapkanbahan, menyusun draft dan menganalisa kebijakan tentang
Pengelolaan Aset dan kekayaan Nagari;
f. Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi dan fasilitasi pengelolaan Aset dan
kekayaan Nagari;
g. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan, pengawasan dan supervisi Aset dan
kekayaan Nagari;
h. Menyiapkan bahan dalam rangka monitoring dan evaluasi serta pelaporan Aset dan
kekayaan Nagari.
i. Menyiapkan bahan dalam rangka memfasilitasi permasalahan-permasalahan yang
timbul berkenaan dengan Aset dan kekayaan dan kekayaan Nagari;
j. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemanfaatan sarana
dan prasarana Pemerintahan Nagari;
k. Menyiapkan bahan, menyusun draft dan menganalisa kebijakan tentang penataan
penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan asset serta kekayaan Nagari;
l. Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi, fasilitasi, dan pengawasan pembuatan
sertifikat tanah milik Nagari dan kekayaan lainnya agar mempunyai kekuatan
hukum;
m. Menyiapkan bahan dalam rangka memfasilitasi permasalahan-permasalahan yang
timbul berkenaan dengan asset dan kekayaan Nagari;
n. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengawasan pemanfaatan sarana
dan prasarana Pemerintahan Nagari;
o. Menyiapkanbahan, menyusun draft dan menganalisa kebijakan tentang penataan
penguasaan, pemilikan dan pemanfaatan asset serta kekayaan Nagari;
p. Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi, fasilitasi, dan pengawasan pembuatan
sertifikat tanah milik Nagari dan kekayaan lainnya agar mempunyai kekuatan
hukum;
q. Melaksanakan kegiatan pendataan pengelolaan aset dan kekayaan nagari;
r. Melaksanakan penilaian dan perhitungan terhadapa seluruh aset dan kekayaan
nagari
s. Membuat laporan terhadap penilaian aset dan kekayaanm nagari
t. Melaporkan penilaian terhadapo seluruh aset dan kekayaan nagari
u. Mengelola data dan bahan yang berhubngan dengan aset dan kekayaan nagari;
v. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang
tugasnya.
w. Memfasilitasi penilaian, perhitungan dan pelaporan terhadap Aset dan Kekayaan
Nagari

1.3. Seksi Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Nagari
(1) Kepala Seksi Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Nagari Dinas mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan pemerintahan di sektor
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Nagari
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Seksi
Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Nagari Dinas menyelenggarakan fungsi
:
a. Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan Pertanggungjawaban dan Pelaporan
Keuangan Nagari lingkup kabupaten;
b. Penyusunan bahan untuk Membuat kebijakan Tata cara Penyusunan Laporan
Keuangan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Nagari skala Kabupaten;
c. Penyusunan bahan Pembinaan dan Bimbingan Teknis Tentang tatacara
Penyusunan Laporan Keuangan dan Pertanggunjawaban Pelaksanaan APBN
lingkup kabupaten;
d. Penyusunan bahan dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan teknis dan
bantuan keuangan dalam rangka penataan keuangan dan pendapatan nagari skala
kabupaten;
e. Penyusun tertib administrasi dan menyusun laporan pertanggungjawaban dan
keuangan nagari;
f. Pelaksana Pembinaan, pengawasan dan supervisi laporan pertanggungjawaban
dan keuangan nagari nagari; dan
g. Pelaksanaan fungsi lain dari Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya.
h. Menyusun rencana kerja Seksi Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan
Nagari
(3) Uraian tugas Kepala Seksi Pertanggungjawaban dan Pelaporan Keuangan Nagari
adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan kebijakan, pedoman
dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan
tugasnya;
b. Mempelajari dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman
dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan
bidang tugasnya;
c. Menyiapkan bahan dalam rangka koordinasi, menyusun draft, menganalisa dan
merumuskan kebijakan tata cara penyusunan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APB Nagari skala kabupaten;
c. Memproses Pelaksanaan kebijakan tata cara penyusunan laporan keuangan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APB Nagari nagari skala kabupaten
d. Memproses Pelaksanaan pengawasandan evaluasi terhadap kebijakan tata cara
penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Nagari;
e. Menyiapkan bahan dalam rangka Faslitasi penyusunan laporan keuangan dan dan
pertanggungjawaban pelaksanaan APB Nagari dan pelaksanaan monitoring dan
evaluasi terhadap pelaksanaan keuangan nagari.
f. Memfasilitasi Tim dalam rangka verifikasi dan evaluasi terhadap laporan keuangan
dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB Nagari baik laporan yang bersifat
laporan semester maupun laporan akhir akhir tahun
g. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan bimbingan teknis tentang tatacara
penyusunan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan APB
Nagari;
h. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang
tugasnya.

`

Feedback