DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA/ NAGARI

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Bidang Pembedayaan Masyarakat

Admin
Rabu, 09 Februari 2022
681 Dibaca

1. Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat mempunyaitugas membantu Kepala
Dinas melaksanakan urusan pemerintahan di Bidang Pemberdayaan Masyarakat. Dalam
melaksanakan tugas Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan daerah di bidang penguatan dan pengembangan
kelembagaan, pemberdayaan masyarakat dan sosial budaya skala kabupaten;
b. Penetapan pedoman, norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penguatan
dan pengembangan kelembagaan, pemberdayaan masyarakat dan sosial budaya
skala kabupaten;
c. Penyusunan rencana program dan kegiatan bidang bidang penguatan dan
pengembangan kelembagaan, pemberdayaan masyarakat dan sosial budaya;
d. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang bidang
penguatan dan pengembangan kelembagaan, pemberdayaan masyarakat dan
sosial budaya skala kabupaten;
e. Pelaksanaan pengembangan manajemen pembangunan partisipatif masyarakat;
f. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi peningkatan peran masyarakat dalam
penataan dan pendayagunaan ruang kawasan nagari skala kabupaten;
g. Pelaksanaan peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan
ruang kawasan nagari skala kabupaten;
h. Pelaksanaan koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan Gotong Royong,
manunggal bersama dengan Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah Lainnya
serta Aparat TNI;
i. Pelaksanaan peningkatan peran masyarakat dalam upaya penguatan kapasitas
masyarakat dalam pembangunan skala kabupaten;
j. Penyelenggaraan penguatan lembaga kemasyarakatan skala kabupaten;
k. Pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi kegiatan bidang penguatan dan
pengembangan kelembagaan, pemberdayaan masyarakat dan sosial budaya
skala kabupaten;
l. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya
alam dan teknologi tepat guna skala kabupaten;
m. Pembinaan dan supervisi pemberdayaan kehidupan sosial budaya masyarakat
hukum adat skala kabupaten;
n. Pelaksanaan pelatihan kelembagaan dan masyarakat skala kabupaten.
o. Pembinaan dan supervisi pemberdayaan lembaga adat skala kabupaten;
p. Pembinaan dan supervisi pelaksanaan gerakan PKK skala kabupaten;
q. Pelaksanaan fungsi lain yang terkait (administrasi) bidang penguatan dan
pengembangan kelembagaan, pemberdayaan masyarakat dan sosial budaya
yang diberikan Bupati.
Untuk menjalankan Fungsinya Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat
mempunyai Tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan penguatan
lembaga kemasyarakatan skala kabupaten;
b. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pengembangan manajemen pembangunan
partisipatif masyarakat skala kabupaten;
c. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemantapan
manajemen pembangunan partisipatif masyarakat skala kabupaten;
d. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelatihan
masyarakat skala kabupaten;
e. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan peningkatan
peran masyarakat dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan nagari
skala kabupaten;
f. Melaksanakan evaluasi dan promosi dalam Pengembangan Desa Adat;
g. Menyelenggarakan kegiatan gotong royong, manunggal bersama dengan Unit
Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah Lainnya serta dengan Aparat TNI;
h. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi peningkatan peran masyarakat dalam
upaya penguatan kapasitas masyarakat dalam pembangunan skala kabupaten;
i. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan peningkatan
peran masyarakat dalam upaya penguatan kapasitas masyarakat dalam
pembangunan skala kabupaten;
j. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi kebutuhan teknologi teknologi tepat guna
skala kabupaten;
k. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pemanfaatan teknologi tepat
guna skala kabupaten;
l. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemasyarakatan dan kerjasama teknologi
nagari skala kabupaten;
m. Menyelenggarkan pemasyarakatan dan kerjasama teknologi nagari skala
kabupaten;
n. Melaksanakan monitoring evaluasi dan pelaporan pemasyarakatan dan kerjasama
teknologi nagari skala kabupaten;
o. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan
sumber daya alam dan teknologi tepat guna skala kabupaten;
p. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan lembaga adat skala
kabupaten;
q. Monitoring, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan lembaga adat skala kabupaten;
r. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pemberdayaan masyarakat hukum adat
skala kabupaten;
s. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pemberdayaan kehidupan
smasyarakat hukum adat skala kabupaten;
t. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan gerakan PKK skala
kabupaten;
u. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan gerakan PKK
skala kabupaten;
v. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan kelembagaan dan
masyarakat skala kabupaten; dan
w. Melaksanakan tugas lain yang diberikan Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya;
x. Melaksanakan penyusunan kebijakan peningkatan peran kader-kader program
pendampingan pembangunan dalam upaya penguatan kapasitas masyarakat
Nagari;
Bidang Pemberdayaan Masyarakat terdiri dari :
1. Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Ketahanan dan Partisipasi
Masyarakat;
2. Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat, Kawasan Nagari, SDA dan TTG;
3. Seksi Pemberdayaan Adat, Sosial Budaya dan Kesejahteraan Keluarga.
1.1 Seksi Pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan, Ketahanan dan Partisipasi
Masyarakat;
(1) Kepala Seksi Pemberadayaan Lembaga Kemasyarakatan Ketahanan dan Partisipasi
Masyarakat mempunyai tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan
pemerintahan di sektor Lembaga Kemasyarakatan dan Partisipasi Masyarakat yang
menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi
Pemberadayaan Lembaga Kemasyarakatan, Ketahanan dan Partisipasi Masyarakat
menyelenggarakan fungsi :
a. Pengkoordinasian dan fasilitasi pengembangan manajemen pembangunan
partisipatif masyarakat;
b. Pelaksanaan pengembangan manajemen pembangunan partisipatif masyarakat;
c. Pengkordinasian dan fasilitasi penyelenggaraan pengembangan swadaya
masyarakat;
d. Penyelenggaraan pengembangan swadaya masyarakat;
e. Pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan pengembangan swadaya
masyarakat;
f. Pelaksanaan fungsi lain dari Kepala Bidang sesuai dengan bidang tugasnya
g. Pembinaan, pengawasan dan supervisi pemeliharaan prasarana dan sarana
Nagari serta pemeliharaan air bersih dan penyehatan lingkungan skala Kabupaten
(3) Uraian Tugas Kepala Seksi Pemberadayaan Lembaga Kemasyarakatan, Ketahanan
dan Partisipasi Masyarakat adalah sebagai berikut :
a. Menghimpun dan menelaah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman
dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan
tugasnya;
b. Mempelajari dan mengolah peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman
dan petunjuk teknis serta data dan informasi lainnya yang berhubungan dengan
bidang tugasnya;
c. Menyusun, merumuskan dan fasilitasi bahan kebijakan teknis, pedoman dan
petunjuk teknis pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan
penguatan lembaga kemasyarakatan dan partisipasi masyarakat ;
d. Melaksanakan penerapan dan pengawasan pedoman, manual dan norma di
bidang pengembangan partisipasi masyarakat dan Pengembangan Kelembagaan
Masyarakat Nagari;
e. Mempersiapkan rencana program dan kegiatan Seksi Kelembagaan Masyarakat
dan Partisipasi masyarakat;
f. Memantau pelaksanaan kegiatan dan pembinaan teknis penyelenggaraan
pengembangan partisipasi masyarakat dan penguatan kelembagaan masyarakat;
g. Mempersiapkan bahan pembinaan terhadap Lembaga Kemasyarakatan dalam
rangka keterpaduan, keserasian dan keberhasilan pembangunan nagari;
h. Mempersiapkan bahan pelatihan terhadap Lembaga Kemasyarakatan dalam
rangka keterpaduan, keserasian dan keberhasilan pembangunan nagari;
i. Memfasilitasi pelaksanaan penguatan kelembagaan masyarakat;
j. Memantau pelaksanaan kegiatan dan pembinaan teknis penyelenggaraan
pengembangan partisipasi masyarakat dan penguatan kelembagaan masyarakat;
k. Melakukan pengawasan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengembangan
manajemen pembangunan partisipatif masyarakat;
l. Melakukan pengawasan dan evaluasi pelaksanaan pengembangan musyawarah
pembangunan nagari;
m. Menyusun dan koordinasi persiapan pelaksanaan kegiatan Gotong Royong,
manunggal bersama dengan Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah Lainnya
serta Aparat TNI;
n. Melaksanakan kegiatan Gotong Royong, manunggal bersama dengan Unit
Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah Lainnya serta dengan Aparat TNI;
o. Melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan Gotong Royong, manunggal
bersama dengan Unit Kerja/Satuan Kerja Perangkat Daerah Lainnya serta dengan
Aparat TNI;
p. Melakukan Koordinasi pelaksanaan kegiatan pemberdayaan masyarakat dari
pemerintah pusat dan provinsi;
q. Melaksanakan Fasilitasi dan koordinasi program kegiatan pemberdayaan
masyarakat dari pemerintah pusat dan provinsi;
r. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk mendukung pelaksanaan tugas
dengan Bidang/Unit Kerja terkait, LSM dan lembaga lainnya;
s. Membagi tugas, Memberi petunjuk, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja
kepada bawahan;
t. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang
tugasnya;
u. melaksanakan penyusunan kebijakan peningkatan peran kaderkader program
pendampingan pembangunan dalam upaya penguatan kapasitas masyarakat
nagari;
v. melaksanakan pembinaan peningkatan pengembangan kaderkader program
pendampingan pembangunan dalam upaya penguatan kapasitas masyarakat
nagari;
w. melakukan monitoring, evaluasi peran kader-kader program pendampingan
pembangunan nagari; dan
x. melakukan Pembinaan Peningkatan Pengembangan Fasilitas Umum (KPPFASUM).
1.2 Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat, Kawasan Nagari, SDA
dan TTG
(1) Kepala Seksi Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat Kawasan Nagari, SDA dan
TTG mempunyai tugas membantu Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat
melaksanakan urusan pemerintahan di sektor Seksi Pemberadayaan Usaha Ekonomi
Masyarakat, Kawasan Nagari, Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna .
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seksi Pemberdayaan
Usaha Ekonomi Masyarakat, Kawasan Nagari, SDA dan TTG menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksana kebijakan daearah skala kabupaten;
b. Penetapan pedoman, norma,standar,kriteria dan prosedur di bidang Pemberdayaan
Usaha Ekonomi Masyarakat Kawasan Nagari, , SDA dan TTG;
II-19
c. Penyelenggaraan pemberdayaan usaha ekonomi masyarakat kawasan nagari, SDA
dan TTG skala kabupaten;
d. Penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam
(SDA) dan teknologi tepat guna (TTG)
e. Pembina dan supervisi kegiatan Pemberdayaan Usaha Ekonomi Masyarakat
Kawasan Nagari, , SDA dan TTG;
f. Pengkoordinasian dan fasiltasi penyelenggaraan pengembangan usaha keluarga dan
kelompok masyarakat skala kabupaten ;
g. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan penyelenggaraan Usaha ekonomi keluarga dan
kelompok masyarakat skala kabupaten;
h. Pelaksanaan fungsi lain dari Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
i. Perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan Pekan Inovasi Teknologi Tepat
Guna dan Posyantek; dan
j. Perumusan kebijakan dan pelaksanaan Badan Usaha Milik Nagari dan Badan Usaha
Milik Nagari Bersama.
(3) Kepala Seksi Pemberadayaan Lembaga Kemasyarakatan Ketahanan dan Partisipasi
Masyarakat mempunyai Uraian Tugas adalah sebagai berikut :
a. Menyiapkan bahan perumusan kebijakan dan program di Seksi Ketahanan
masyarakat, Usaha Ekonomi masyarakat, SDA dan TTG;
b. Menyiapkan Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan terhadap kegiatan di Seksi
Ketahanan Masyarakat, Usaha Ekonomi masyarakat, SDA dan TTG;
c. Memfasilitasi setiap kegiatan yang berkaitan dengan Seksi ketahanan masyarakat,
Usaha Ekonomi masyarakat, SDA dan TTG;
d. Melaksanakan Koordinasi Pelaksanaan Pelatihan Kegiatan Seksi ketahanan
masyarakat, Usaha Ekonomi masyarakat, SDA dan TTG;
e. Memfasilitasi pelaksanaan pelatihan kegiatan sub bidang Ketahanan Masyarakat,
Usaha Ekonomi masyarakat, SDA dan TTG;
f. Menyiapkan bahan pelaksanaan palatihan masyarakat;
g. Menyiapkan pedoman dan petunjuk pelaksanaan pelatihan;
h. Melaksanakan kegiatan pelatihan masyarakat;
i. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pelatihan
masyarakat;
j. Melaksanakan Evaluasi dan promosi dalam pengembangan desa adat;
k. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi peningkatan peran masyarakat, dalam
penataan dan pendayagunaan ruang kawasan nagari;
l. Melaksanakan penyusunan kebijakan peningkatan peran masyarakat dalam
penataan dan pendayagunaan ruang kawasan nagari;
m. Melaksanakan pembinaan peningkatan peran masyarakat dalam penataan dan
pendayagunaan ruang kawasan nagari;
n. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan peningkatan peran masyarakat
dalam penataan dan pendayagunaan ruang kawasan nagari;
o. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi peningkatan peran kader-kader program
pendampingan pembangunan dalam upaya penguatan kapasitas masyarakat
nagari;
p. Melaksanakan penyusunan kebijakan peningkatan peran kader-kader program
pendampingan pembangunan dalam upaya penguatan kapasitas masyarakat
nagari;
q. Melaksanakan pembinaan peningkatan pengembangan kader-kader program
pendampingan pembangunan dalam upaya penguatan kapasitas masyarakat
nagari;
r. Menyiapkan bahan pelaksanaan proses kebijakan daerah tentang pemanfaatan dan
pengembangan Sumber daya alam dan teknologi tepat guna di kabupaten;
s. Menyiapkan pedoman teknis pelaksanaan proses kebijakan daerah tentang
pemanfaatan dan pengembangan Sumber daya alam dan teknologi tepat guna di
kabupaten;
t. Menyiapkan data pelaksanaan proses kebijakan daerah tentang pemanfaatan dan
pengembangan Sumber daya alam dan teknologi tepat guna di kabupaten;
u. Mempersiapkan bahan rancangan kebijakan tentang pemanfaatan dan
pengembangan Sumber daya alam dan teknologi tepat guna di kabupaten;
v. Menyusun rancangan kebijakan tentang pemanfaatan dan pengembangan
sumberdaya alam dan teknologi tepat guna di kabupaten;
w. Menyiapkan petunjuk teknis penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam
pengelolaan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna skala kabupaten;
x. Meneliti petunjuk teknis penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam
pengelolaan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna skala kabupaten;
y. Mengajukan petunjuk teknis penyelenggaraan pemberdayaan masyarakat dalam
pengelolaan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna skala kabupaten;
z. Mengumpulkan data yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemberdayaan
masyarakat dalam pengelolaan sumberdaya alam dan teknologi tepat guna skala
kabupaten;
aa. Melakukan inventarisasi potensi sumberdaya alam dan kebutuhan teknologi tepat
guna di kabupaten;
bb. Mengumpulkan data potensi sumberdaya alam dan kebutuhan teknologi tepat guna
di kabupaten;
cc. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk mendukung pelaksanaan tugas
dengan bidang unit kerja terkait;
dd. Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan sub bidang ketahanan
masyarakat, Usaha Ekonomi masyarakat, SDA dan TTG;
ee. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan sub bidang
tugas;
ff. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan sub bidang tugas; dan
gg. Memberikan petunjuk, pembinaan, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja
kepada bawahan;
hh. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Kepala Bidang sesuai bidang
tugasnya.
ii. mempersiapkan bahan rancangan dan pedoman petunjuk teknis serta meneliti data
pelaksanaan proses kebijakan daerah tentang BumNag dan BumNag bersama;
jj. menyiapkan bahan pelaksanaan proses kebijakan daerah tentang Kredit Mikro
Nagari, Lembaga Keuangan Nagari dan Usaha Ekonomi Masyarakat Simpan
Pinjam di Kabupaten;
kk. menyiapkan data tentang Kredit Mikro Nagari, Kelembagaan Keuangan Nagari dan
Usaha Ekonomi Masyarakat Simpan Pinjam di Kabupaten;
ll. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan tentang Kredit Mikro Nagari,
Kelembagaan Keuangan Nagari dan Usaha Ekonomi Masyarakat Simpan Pinjam di
Kabupaten; dan
mm. menyiapkan, meneliti dan mengajukan bahan rancangan/ data dan pedoman serta
petunjuk teknis pelaksana proses kebijakan daerah tentang Kelembagaan Pasar
Nagari di Kabupaten.
1.3 Kepala Seksi Pemberdayaan Adat, Sosial Budayadan Kesejahteraan
Keluarga
(1) Seksi Pemberdayaan Adat, Sosial Budaya dan Kesejahteraan Keluarga mempunyai
tugas membantu Kepala Bidang melaksanakan urusan pemerintahan di sektor
Pemberdayaan Sosial Budaya dan Kesejahteraan Keluarga.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Seksi Pemberdayaan
Adat, Sosial Budaya dan Kesejahteraan Keluarga menyelenggarakan fungsi :
a. Pelaksanaan sosialisasi, pengembangan sistem informasi, bimbingan teknis,
peningkatan kapasitas pemerintah/lembaga kemasyarakatan, pengawasan,
pengendalian dalam pembinaan lembaga adat dan pengendalian dalam pembinaan
PKK lingkup Kabupaten;
b. Pemberian pedoman pengakuan hak-hak tradisional dari kesatuan masyarakat
hukum adat pada desa dan desa adat lingkup Kabupaten;
c. Pemberian pedoman ketahanan pangan dan layanan sosial dasar masyarakat hukum
adat lingkup Kabupaten;
d. Pemberian pedoman partisipasi lembaga adat dan kesatuan masyarakat hukum adat
dalam perencanaan pembangunan desa lingkup Kabupaten;
e. Pemberian pedoman inklusi sosial lembaga adat dan kesatuan masyarakat hukum
adat lingkup Kabupaten;
f. Pemberian bantuan teknis dan bantuan keuangan dalam pembinaan lembaga adat
skala Kabupaten;.
g. Pelaksanaan monev dalam pembinaan lembaga adat skala Kabupaten;
h. Pelaksanaan koordinasi kelembagaan adat skala kabupaten;
i. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi dalam pembinaan PKK skala Kabupaten;
j. Pelaksanaan koordinasi PKK skala Kabupaten;
k. Pemberian bantuan teknis dan bantuan keuangan dalam pembinaan PKK dan tim
penggerak PKK skala kabupaten; dan
l. Pelaksanaan fungsi lain dari Pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya
II-23
(3) Uraian Tugas Kepala Seksi Pemberdayaan Adat, Sosial Budaya dan Kesejahteraan
Keluarga adalah sebagai berikut :
a. Mempersiapkan bahan dalam rangka Penyelarasan kebijakan Nasional dan provinsi
dengan kebijakan skala Kabupaten tentang lembaga adat;
b. Mempersiapkan bahan Perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan dan evaluasi
kebijakan pembentukan lembaga adat desa lingkup Kabupaten;
c. Mempersiapkan bahan Perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan pembinaan
lembaga adat desa dan lembaga adat pada desa adat lingkup Kabupaten;
d. Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan pengembangan prakarsa lembaga adat
lingkup Kabupaten;
e. Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan kemitraaan
lembaga adat dan pemerintah Nagari serta desa adat dalam pemampuan, pelestarian
dan pengembangan adat lingkup Kabupaten;
f. Mempersiapkan bahan perumusan kebijakan dan pelaksanaan kebijakan fungsi adat
dalam penyelenggaraan pemerintahan Nagari;
g. Mempersiapkan bahan dalam penyelarasan kebijakan Nasional dan Provinsi dengan
kebijakan skala Kabupaten tentang Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK);
h. Mempersiapkan bahan dalam rangka perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan
dan evaluasi kebijakan PKK lingkup Kabupaten;
i. Mempersiapkan bahan dalam rangka Perumusan kebijakan dan pelaksanaan
kebijakan pembinaan PKK dan kelompok pemberdayaan perempuan dalam desa
adat;
j. Mempersiapkan bahan dalam rangka perumusan kebijakan pengembangan program
PKK dalam desa dan desa adat lingkup kabupaten;
k. Mempersiapkan bahan dalam rangka Perumusan kebijakan dan pelaksanaan
kebijakan pengembangan kapasitas PKK lingkup kabupaten;
l. Mempersiapkan bahan dalam rangka Perumusan kebijakan dan pelaksanaan
kebijakan penghayatan idiologi negara bagi perempuan di Nagari dan desa adat
lingkup kabupaten;
m. Mempersiapkan bahan dalam rangka Perumusan pedoman gotong royong dan
partisipasi perempuan di Nagari dan desa adat lingkup kabupaten;
n. Mempersiapkan bahan dalam rangka perumusan pedoman ketahanan pangan
perempuan di Nagari dan desa adat lingkup Kabupaten;
o. Mempersiapkan bahan dalam rangka perumusan pedoman penggunaan bahan dasar
lokal bagi kebutuhan sandang Nagari dan desa adat yang digerakan PKK;
p. Mempersiapkan bahan dalam rangka perumusan pedoman kualitas rumah, tata kelola
rumah tangga dan ketangguhan keluarga yang digerakan PKK lingkup Kabupaten;
q. Mempersiapkan bahan dalam rangka perumusan kebijakan dan pelaksanaan
kebijakan pendidikan dan ketrampilan perempuan yang digerakan PKK lingkup
Kabupaten;
r. Mempersiapkan bahan dalam rangka perumusan kebijakan dan pelaksanaan
kebijakan pengelolaan Posyandu untuk kegiatan Imunisasi, Gizi, Keluarga
Berencana, Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), dan Penanggulangan Diare yang
digerakan PKK lingkup Kabupaten;
s. Mempersiapkan bahan dalam rangka Perumusan kebijakan pelestarian lingkungan
yang digerakan PKK dan kelompok perempuan di Nagari dan desa adat lingkup
Kabupaten;
t. Mempersiapkan bahan dalam rangka Perumusan kebijakan perencaaan sehat
digerakan PKK dan kelompok perempuan di Nagari dan desa adat lingkup
Kabupaten;
u. Melakukan koordinasi dan sinkronisasi untuk mendukung pelaksanaan tugas dengan
bidang unit kerja terkait;
v. Melaksanakan tugas-tugas lain yang berkaitan dengan sub bidang bina lembaga adat
dan sosial budaya masyarakat;
w. Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan terkait dengan sub bidang
tugas;
x. Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan sub bidang tugas; dan
y. Memberikan petunjuk, pembinaan, bimbingan dan arahan serta penilaian kinerja
kepada bawahan;
z. Melaksanaan pembinaan lembaga adat pada desa adat lingkup Kabupaten; dan
aa. Melaksanakan evaluasi dan promosi dalam pengembangan desa adat.

`

Feedback