DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA/ NAGARI

KABUPATEN LIMA PULUH KOTA

Penyamaan Pemahaman dengan Pemerintahan Nagari terkait Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu

Admin
Kamis, 23 April 2026
6 Dibaca
...

Dalam rapat koordiansi terakit Penyamaan pemahaman tentang Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu di Aula Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa/Nagari tanggal 6 April 2026 yang lalu, ada beberapa hal yang harus dijelaskan diantaranya tentang besaran honor panitia, tata cara pemilihan PAW. Pada tahap seleksi Wali Nagari Antar Waktu, jika calon Wali Nagari melebihi 3 (tiga) orang akan diadakan seleksi tambahan dengan memberikan skor pada seleksi administrasi dan ujian tertulis. Hasil nilai seleksi merupakan total kumulatif hasil nilai administrasi dan nilai ujian tertulis. Jika terdapat 1 (satu) calon Wali Nagari PAW pada suatu Nagari, maka pendaftarannya akan di perpanjang 15 hari dan jika tidak ada yang mendaftar akan diperpanajng kembali 10 hari lagi. Dan jika tidak ada juga yang mendaftar untuk Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu, maka panitia dan Bamus menetapkan calon terdaftar secara musyawarah untuk mufakat.

Dalam hal tercapai mufakat antara panitia pemilihan dengan Bamus, dilanjutkan dengan pemilihan 1 (satu) calon melalui Musyawarah Nagari.

Jika Perangkat Nagari ingin mencalonkan diri sebagai Wali Nagari PAW wajib mengundurkan diri dari jabatan Perangkat Nagari, berdasakan PP Nomor 16 Tahun 2026 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.  

Untuk Nagari yang belum menganggarkan biaya pelaksanaan Pemilihan Wali Nagari Antar Waktu dihimbau untuk segera melakukan Perubahan Penjabaran APBNagari dan segera memulai tahapan pemilihan.

 

share Bagikan berita
facebook Facebook
whatsapp Whatsapp
twitter Twitter
`

Feedback