Lima Puluh Kota, [16 Oktober 2026] – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/Nagari (DPMDN) Kabupaten Lima Puluh Kota menetapkan Standar Pelayanan (SP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP) Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Nagari sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan administrasi serta mendukung tertib pembentukan produk hukum di tingkat nagari.
Penetapan SP dan SOP ini merupakan langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan yang lebih terarah, terukur, transparan, dan akuntabel. Melalui standar tersebut, diharapkan proses fasilitasi pembentukan produk hukum nagari dapat dilaksanakan secara lebih sistematis, mulai dari penyampaian dokumen persyaratan, pemeriksaan kelengkapan administrasi, verifikasi, hingga pemberian fasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penyusunan SP dan SOP dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan pelayanan, alur kerja yang dilaksanakan, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pembentukan produk hukum nagari. Standar ini juga memuat kejelasan persyaratan, mekanisme pelayanan, jangka waktu penyelesaian, produk pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi pelaksana, pengawasan internal, serta mekanisme pengaduan.
Dengan adanya SP dan SOP yang telah ditetapkan, Pemerintah Nagari diharapkan memperoleh pedoman yang lebih jelas dalam mempersiapkan dan menyampaikan dokumen produk hukum nagari. Di sisi lain, petugas pelaksana di lingkungan DPMDN memiliki acuan kerja yang seragam sehingga proses pelayanan dapat berjalan lebih tertib dan konsisten.
Selain itu, dengan penetapan dan penerapan SP dan SOP ini. Pemerintah nagari dapat mengunduh draft/ tamplate produk hukum rutinnya di https://dpmd.limapuluhkotakab.go.id/download sebagai bentuk komitmen DPMD/N untuk memberikan pelayanan prima kepada Pemerintah Nagari di Kabupaten Lima Puluh Kota.
Penetapan standar pelayanan ini juga menjadi bagian dari upaya peningkatan tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan nagari yang tertib administrasi dan taat terhadap ketentuan hukum. Kejelasan prosedur diharapkan dapat meminimalkan ketidaklengkapan dokumen, mengurangi kesalahan administrasi, serta mendorong efektivitas koordinasi antara Pemerintah Nagari dan pemerintah daerah.
Melalui penerapan SP dan SOP Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Nagari, DPMDN Kabupaten Lima Puluh Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan kepastian prosedur bagi Pemerintah Nagari. Implementasi standar ini diharapkan dapat mendukung terwujudnya pembentukan produk hukum nagari yang tertib, berkualitas, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. --